desa2desa.com – Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), mewajibkan setiap desa memiliki rencana induk pembangunan desa. Master plan desa ini akan dapat merinci berbagai permasalahan desa sehingga dapat diinventarisasi langkah-langkah untuk mengatasinya.
“Saya merekomendasikan agar Pemkab Lahat menangani masalah jalan di daerah itu lebih detail dan menyusun masterplan pengembangan perkebunan. Dengan masterplan pondasi, intervensi proyek yang akan didistribusikan nanti bisa diidentifikasi,” ujar Abdul Halim Iskandar saat menerima audiensi Cik Ujang Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran Kepala Dinas di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2022).
Menurut Mendes PDTT, selain sebagai alat untuk menyusun strategi perencanaan dan rekomendasi program sebagai langkah yang tepat untuk mengalokasikan anggaran desa, rencana induk desa akan mengawal perencanaan ekonomi berkelanjutan berbasis masyarakat. Mendes PDTT berupaya memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat desa dengan mendirikan BUM Desa sebagai contoh masterplan desa.
“Saya juga berharap pemerintah kabupaten Lahat melalui Layanan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan sangat mendukung berdirinya BUM Desa, termasuk pengelolaan desa wisata ke depan,” ujarnya.
Baca Juga : Daya Tarik Desa Wisata Samiran Boyolali
Ia juga menuntut segera diprosesnya sertifikasi badan hukum oleh BUM Desa di desa-desa se-Kabupaten Lahat yang belum menjadi badan hukum.
Pasalnya, saat ini proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan oleh Menteri Desa PDTT melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Selain membuka pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum, pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset dan kondisi objektif BUMDes juga dilakukan melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan BUMDes sehat secara finansial.
“Saat ini BUM Desa bersama dengan UMKM, ultra mikro dan koperasi memberikan kontribusi 61% dari Produk Bruto (PDB) nasional. BUM Desa bernilai lebih dari Rp 20 triliun di Indonesia. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Seperti biasa, Bupati Lahat Provinsi Sumsel, Cik Ujang, mengunjungi Kemendesa PDTT untuk meminta arahan terkait persoalan yang terjadi di sebagian besar 24 kecamatan dan 360 desa di kabupaten Rahat.
Selain masalah akses jalan di lokasi Satuan Permukiman (SP) tersebar di beberapa ruas jalan sejumlah kecamatan.
Bupati Ujang juga meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan dukungan dalam bentuk program pengembangan dan perbaikan kawasan pedesaan dan pedesaan, serta program pendampingan dan pelatihan bagi perkebunan rakyat yang dikelola masyarakat pedesaan, termasuk perkebunan kopi, karet dan kelapa sawit.
“Banyak jalan panjang di desa kami yang rusak Gus Menteri, itupun rusaknya berumur sekitar 24 Tahun. Karenanya, kami sangat membutuhkan dukungan Kemendes PDTT, melalui penyaluran Dana Desa (DD) demi kesejahteraan kawasan kami. Dan kami selaku Pemkab Lahat siap menerima arahan dari Gus Menteri,” kata Cik Ujang.
Baca Juga : Crazy Rich Ponorogo Hasbiskan Rp 420 Juta Bangun Jalan