desa2desa.com – Sebanyak 48 desa di Sumatera Utara (Sumut) terkonfirmasi suspek penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Di 48 desa tersebut, penjualan sapi dihentikan sementara.
“Tadi saya juga sampaikan tadi ada rapat di provinsi dan beberapa minggu lalu kita bahas langkah kita, yaitu kita lockdown di pedesaan,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Langkat, Selasa (24/5/2022).
“Data yang ada menunjukkan bahwa di Sumut ada 9 kabupaten/kota, dimana hanya 24 kecamatan yang terkonfirmasi suspek penyakit mulut dan kuku. Dari 24 kecamatan 48 desa terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku,” lanjutnya.
Di 48 desa, terdapat 2.400 hewan diduga terinfeksi penyakit mulut dan kuku, dimana 1.300 di antaranya telah pulih.
“Jumlah ini sudah dikomunikasikan ke Langkat, dan secara total kami memiliki data sekitar 2.400 hewan, di antaranya 1.300 hewan telah pulih dan lainnya sedang dalam pemulihan,” kata Panca.
Pendekatan komprehensif dilakukan bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Aceh. Untuk Sumut, telah dibentuk gugus tugas untuk menangani penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan.
“Khusus Sumut, kami telah membentuk satgas untuk menangani penyebaran ini, seperti yang telah kami tangani dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan menempatkan transmisi dan area tertutup yang diduga ditemukan penyakit mulut dan kuku,” jelas Panca.
Sebelumnya, di pos pemeriksaan perbatasan antara Sumut dan Aceh, Panca meminta agar mobil pengangkut sapi tersebut dikembalikan ke daerah asalnya. Hal ini untuk mencegah penyebaran PMK dari Sumut ke Aceh dan sebaliknya.