desa2desa.com – Dana Desa 2022 sebesar Rp 68 triliun, yang salah satu peruntukannya adalah untuk ketahanan pangan dan hewani yaitu minimal 20 persen perlu dioptimalkan.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengalokasikan dana di tahun 2022 untuk mendukung ketahanan pangan.
Tujuan pengalokasian dana ini untuk mendukung ketahanan pangan dalam mengatasi krisis pangan akibat dari pandemi Covid-19.
Dana yang dialokasikan untuk ketahanan pangan sebesar Rp 13,6 triliun, dana ini akan masuk Dana Desa dari setiap Desa yang ada di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 dan Permendes PDTT No.7.2021 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022.
Dalam Permendes PDTT No.7.2021 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam. Semuanya sesuai dengan kewenangan desa.
Dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, disebutkan, dana desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen. Adapun program perlindungan sosial berupa bantuan tunai desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen.
Sebagaimana diketahui pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia menyebabkan krisis pangan bagi beberapa negara yang terdampak dan salah satunya adalah Indonesia. Untuk itu guna mengantisipasi krisis pangan di Indonesia pemerintah mengalokasikan Rp 13,6 triliun dana desa tahun anggaran 2022.
Baca Juga : Mendes PDTT Wajibkan Setiap Desa Menyusun Master Plan Pembangunan