Kulonprogo – Kelurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo mewakili DIY dalam Lomba Apresiasi Desa Nasional dan menduduki peringkat kedelapan desa terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right To Know Day) 2021, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan apresiasi atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik dari desa kepada 10 desa terbaik pada Selasa (28/9/2021). Acara berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten.
Peringkat tertinggi untuk 10 desa yang mendapat penilaian keterbukaan informasi publik terbaik tahun 2021 adalah desa Sendang di Wonogiri (Jawa Tengah), desa Punggul di Badung (Bali), desa Blang Kolak I di Aceh Tengah (Aceh), Desa Cibiru Wetan di Bandung (Jawa Barat) dan Desa Kumbang di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat),” kata Gede, Rabu (29/9/2021).
Sedangkan lima desa yang mendapatkan penghargaan lainnya adalah Desa Kabuna di Belu (Nusa Tenggara Timur), Desa Pohea di Sanana (Maluku Utara), Desa Karangsari di Kulon Progo (Yogyakarta), Desa Kedung Sumber di Bojonegoro (Jawa Timur) dan terakhir Desa Teluk Kapuas di Kubu Raya (Kalimantan Barat).
“Pada tanggal 28 September 2002 untuk pertama kalinya Right to Know Day atau Hari Hak Untuk Tahu diperingati di kota Sovia, Bulgaria. Hingga saat ini peringatan tersebut masih dilakukan sebagai komitmen dan semangat untuk bersama-sama melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP). “ucap Gede.
Gede mengatakan ada 10 nilai penting dalam memahami Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang perlu diketahui dan dipahami bersama, antara lain hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memiliki, menyimpan, memproses, dan mengirimkan informasi menggunakan semua saluran yang tersedia.
“Hak untuk membuka informasi publik dijamin oleh undang-undang, informasi rahasia adalah pengecualian dan sebagainya. Oleh karena itu, makna peringatan Hari Hak untuk Tahu tidak boleh hanya seremonial tanpa makna, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan semua prinsip utama Hari Hak untuk Tahu,” tambah Gede.