PikianRakyat.com – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Melalui status badan hukum, saat ini BUMDes lebih mudah menjalin kerjasama bisnis dengan rekan bisnis lainnya, serta lebih mudah mengakses permodalan dari lembaga keuangan formal.
Berikut infografis agar BUMDes bisa cepat dalam pemulihan sektor perekonomian yang termuat dalam akun Twitter @kemenkopmk.
1. BUMDes melakukan pemasaran secara digital.
2. BUMDes mempekerjakan 189.010 warga desa.
Untuk jenis usaha yang disediakan bisa seperti pengelolahan desa wisata, minimarket, pengelolahan air minum, penyediaan peralatan pertanian, persewaan ruko, simpan pinjam dan lainnya.