Ambon – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan kepala desa berinisial ZF sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (17/11).
Selain Kepala Desa ZF, Kejari juga menangkap Bendahara SL yang langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon untuk penyelidikan.
Setelah diperiksa, ZF dan SL diborgol dan mengenakan rompi oranye ketika mereka pergi ke mobil penjara yang diparkir di halaman Gedung Kejari Ambon pukul 16.19 WIT.
“Jadi, mari kita cegah agar para tersangka ini tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri. Ini alasan mereka ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Ambon Dian Frist Nalle, Rabu (17/11).
Sebelum ditangkap, ZF dan SL diinterogasi selama satu jam pada pukul 09.00 WIT, mereka dimintai keterangan sebanyak 60 pertanyaan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Kasus ini bermula ketika hasil perhitungan Kejari Ambon dan Inspektorat mengungkapkan hasil dugaan korupsi alokasi Dana Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah yang merugikan negara senilai 400 juta rupiah.