Jakarta – Kabar gembira bagi guru yang mengajar di 9.449 desa di Indonesia, kali ini telah diberikan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menetapkan bahwa guru di ribuan desa memenuhi syarat untuk TPG menurut daftar data daerah Kemendikbud.
Pesan dari situs Puslapdik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ribuan desa yang ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan kondisi geografis tersebut, juga mengeluarkan surat keputusan yang sudah ditandatangani oleh Nadiem.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 kemarin.
Berdasarkan keputusan Mendikbudristek, Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan guru non-PNS serta penyelenggara layanan khusus menerima TKG sesuai dengan peraturan pemerintah berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Besarnya tunjangan, satu kali gaji pokok guru PNSD, dipotong dari pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian, bagi guru yang bukan pegawai pemerintah, gaji pokoknya adalah bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang tidak memilikinya, diberikan tunjangan sebesar Rp. 1,5 juta per bulan.
Penerima TKG untuk guru non-PNS, diidentifikasi oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Anggaran dana tunjangan khusus guru non-PNS masuk dalam APBN Pusat Satker Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, dan daerah khusus telah diciptakan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa langkah-langkah kebijakan pendidikan diklaim sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi tolak ukur pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.
Menurut aturan, zona khusus didasarkan pada kondisi geografis yang ditentukan dalam aturan.
Khususnya, daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi kehidupan lokal yang terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain atau pulau-pulau kecil dan daerah pinggiran. Diunggah juga daftar daerah yang diidentifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.
Dengan diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan dinyatakan tidak berlaku.
Keunggulan lain dari TKG adalah dapat menumbuhkan kreativitas guru dan inovasi dalam pembelajaran.
Selain itu juga memacu motivasi kerja guru, meningkatkan etos kerja guru, mendorong guru dalam meningkatkan kemampuan penerapan metode pembelajaran.
Serta mendorong guru dalam meningkatkan penguasaan media pembelajaran berbasis teknologi.