Raperda tersebut juga akan mendukung pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah
Purbalingga (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terus mengintensifkan pengembangan sektor pariwisata di wilayahnya guna menggerakkan perekonomian lokal.
“Pengembangan sektor pariwisata termasuk desa-desa wisata terus dilakukan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Rabu.
Dia menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan kepada DPRD.
“Secara garis besar latar belakang disusunnya raperda ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah,” katanya.
Dia mengatakan bahwa raperda tersebut bertujuan mendorong bidang kepariwisataan untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Bupati berharap keberadaan peraturan daerah bidang kepariwisataan nantinya akan dapat mendorong hadirnya pemerintah daerah dalam mewujudkan kemajuan wisata yang saat ini masih dikelola oleh BUMDes.
Raperda tersebut, tambah dia, juga akan mendukung pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
“Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Purbalingga saat ini belum terbentuk. Apabila sudah terbentuk maka pola rekrutmen dan pembiayaannya mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” katanya.
Dia menambahkan dalam undang-undang tersebut disebutkan sumber kepariwisataan badan promosi pariwisata daerah berasal dari pemangku kepentingan, sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD bersifat hibah.
“Melalui raperda ini Pemkab Purbalingga juga akan tetap berupaya melakukan pengawasan dalam mengantisipasi munculnya usaha jasa pariwisata dalam bidang hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Yakni dilakukan dengan kebijakan pengendalian perizinan dan pengawasan secara rutin tentang penerapan standar operasional usaha jasa pariwisata dimaksud,” katanya.
Dia menambahkan bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian rakyat melalui pembukaan wisata baru, maka harus berpedoman pada peraturan yang berlaku yakni UU 10/2009.
“Hal itu dimaksudkan agar sektor wisata tetap bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional,” katanya.
Baca juga: Pengamat: Bandara Soedirman potensial genjot pariwisata Purbalingga
Baca juga: Bupati Purbalingga minta objek wisata atur jumlah pengunjung
Baca juga: Owabong Purbalingga terapkan protokol kesehatan berbasis CHSE
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021