Palangka Raya (ANTARA) – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyerap aspirasi dari berbagai elemen di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai upaya memetakan sekaligus mengevaluasi peran dan keberadaan Undang-Undang Desa dalam memberdayakan aparatur pemerintahan desa.
“Komite I berpandangan perlu adanya penyempurnaan atau revisi berkenaan dengan beberapa pasal yang ada dalam UU tahun 2014 ini. Pemikirannya sederhana, bagaimana untuk lebih memberdayakan pemerintahan desa ini,” kata Teras Narang dalam pertemuan daring menggalang aspirasi melalui aplikasi zoom di Palangka Raya, Selasa.
Dalam upaya tersebut, Teras Narang berkomunikasi dengan Wakil Bupati Murung Raya beserta Sekda dan jajaran, Wakil Bupati Sukamara beserta jajarannya, Asisten I Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sejumlah aktivis masyarakat adat dan Kepala Desa serta para tokoh masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Teras menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengar banyak dari beberapa kali pertemuan internal Komite I DPD RI serta dari beberapa pakar berkenaan pemerintahan, khususnya soal administrasi pemerintahan. Ia pun menyebut dari dinamika ini, timbul keinginan untuk melakukan revisi beberapa poin penting dalam UU Desa tersebut.
Kunjungan kerja pun dalam rangka pemetaan substansi apa yang perlu disempurnakan. Baik dari sisi desa, juga menyangkut desa adat, termasuk mendengar pandangan pemerintahan kabupaten.
“Karena saya berpandangan antara pemerintahan hingga desa dan kelurahan sampai RT/RW adalah satu kesatuan tak terpisahkan,” kata Teras.
Dalam pertemuan melalui daring itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengharapkan revisi UU Desa nantinya memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dan pengurangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi tiga tahun dan maksimal tiga periode.
Pemkab Kabupaten Gunung Mas mengharapkan dana desa lebih difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, dan tidak terlalu banyak aturan dari Kementerian Desa ataupun Kementerian Keuangan dalam hal penggunaan dana desa seperti yang terjadi pada 2020.
Pemkab Sukamara menginginkan adanya perlindungan hukum bagi aparatur desa, khususnya Kepala Desa. Sebab, pengalaman beberapa tahun terakhir ini, banyak kepala desa yang ketakutan dalam menggunakan dana desa akibat ditakut-takuti sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.
Yando Zakaria dari PUSTAKA Yogyakarta menyatakan bahwa pihaknya ada mengkaji dan menghitung, dari keseluruhan jumlah desa di Kalteng, 2/3 layak dijadikan desa adat. Untuk itu, pemerintah di Kalteng perlu komitmen dan lebih serius direalisasikan desa adat tersebut.
Yando menekankan bahwa bagi masyarakat adat Dayak, desa adat bisa jadi jalan keselamatan terhadap kepentingan komunal dan kultural mereka di masa depan. Terkait UU Desa, menurutnya akan lebih menarik bila DPD RI melakukan kajian tentang bagaimana UU Desa dapat diterapkan dengan lebih baik lewat aturan turunan dari UU Desa tersebut hingga ke tingkat daerah.
Dalam penutupnya, Teras berharap bahwa masukan dari berbagai pihak akan memperkaya pandangan dalam rencana revisi UU Desa. Selain itu dari berbagai masukan yang ada, desa adat dinilai menjadi sebuah kebutuhan dan bukan semata keinginan. Terlebih saat ini, naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah terkait ini dinilai sudah ada di DPRD Provinsi Kalteng.
“Dengan semangat ‘huma betang’ dan semangat kebersamaan, mari kita realisasikan desa adat ini,” demikian Teras Narang.
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021