• Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
  • Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPD: RUU BUMDes penting demi kemajuan desa

Admin Desa2desa by Admin Desa2desa
8 Februari 2021
in Info Desa
0
Wakil Ketua DPD: RUU BUMDes penting demi kemajuan desa

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menegaskan pentingnya RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi undang-undang karena bermanfaat untuk kemajuan desa.

Mahyudin, dalam siaran pers DPD RI di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memberikan kejelasan pengaturan yang konstruktif terhadap BUMDes sehingga BUMDes perlu diatur UU tersendiri.

Hal tersebut disampaikan Mahyudin dalam Focus Group Discussion Urgensi dan Strategi Percepatan Pembahasan RUU BUMDes menjadi Undang-Undang Tahun 2021 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jumat.

Menurut Mahyudin, data aspirasi daerah yang disampaikan kepada DPD RI terdapat dua belas provinsi mengeluhkan status BUMDes yang hanya sebagai badan usaha saja.

“Pengembangan kerja sama BUMDes bersama pihak lainnya menjadi tidak mudah dilakukan dengan status badan usaha bukan badan hukum. Status BUMDes yang tidak berbadan hukum berpotensi menjadi persoalan tumbuh kembangnya dalam memenuhi peran sebagai lembaga sosial dan komersial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahyudin menjelaskan pentingnya maksud dan tujuan pengaturan BUMDes diatur dalam UU tersendiri, antara lain agar dapat memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Kemudian, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

Yang menjadi penting nantinya diatur dalam RUU BUMDes, lanjut dia, adalah mengenai penegasan permodalannya.

Sebab, kata Mahyudin, UU Desa dalam Pasal 1 angka 6 hanya mengatur masalah permodalan BUMDes yang seluruhnya atau sebagian besarnya dimiliki desa dari kekayaan yang dipisahkan.

“Kami DPD RI berpandangan bahwa kekayaan yang berasal dari desa sebagai modal BUMDes seharusnya diatur dalam regulasi tersendiri. Jika BUMDes terjadi pailit, siapa yang akan menanggung hal tersebut? Karena masalah kepailitan ini tidak mempunyai pengaturan yang sinergi antara peraturan pemerintah dengan peraturan menterinya dalam pertanggungjawabannya,” katanya.

Tim Ahli RUU BUMDes dari DPD RI Sofyan Sjah menyatakan RUU BUMDes penting karena ke depannya BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi kuat di desa.

“BUMDes diorientasikan mengelola usaha, investasi di desa disaring oleh BUMDes, mana investasi yang layak dan pro kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wargiyati mendukung perwujudan BUMDes menjadi UU.

“Sekarang saja BUMDes sudah maju dan ada yang bisa omsetnya besar. Tetapi memang belum merata di seluruh Indonesia. Perlu dukungan dari Pemerintah dan semua pihak untuk mewujudkannya. BUMDes juga wajib memberdayakan potensi desa lokal yang ada di desa,” katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Tags: Dpd

Related Posts

Desa Wunut Klaten Bagikan THR Rp 457 Juta kepada Warganya
Info Desa

Desa Wunut Klaten Bagikan THR Rp 457 Juta kepada Warganya

JAKARTA - Pemerintah Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh...

by Salma Hn
20 Maret 2025
Jatiluwih dan Wukirsari Dinobatkan Sebagai Desa Wisata Terbaik Dunia 2024
Info Desa

Jatiluwih dan Wukirsari Dinobatkan Sebagai Desa Wisata Terbaik Dunia 2024

Desa2Desa.com - Desa Jatiluwih di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, meraih penghargaan sebagai salah satu desa wisata terbaik dunia...

by Salma Hn
19 November 2024
Kemendesa PDTT Alokasikan Dana Desa Dukung Ketahanan Pangan
Info Desa

Kemendesa PDTT Alokasikan Dana Desa Dukung Ketahanan Pangan

desa2desa.com - Dana Desa 2022 sebesar Rp 68 triliun, yang salah satu peruntukannya adalah untuk ketahanan pangan dan hewani...

by Siti Mardheatul
22 Juni 2022
KPK Pilih 10 Desa Percontohan Desa Antikorupsi 2022
Info Desa

KPK Pilih 10 Desa Percontohan Desa Antikorupsi 2022

desa2desa.com - Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya telah memilih 10 desa sebagai calon...

by Siti Mardheatul
7 Juni 2022
Next Post
Teras Narang serap aspirasi elemen di Kalteng untuk evaluasi UU Desa

Teras Narang serap aspirasi elemen di Kalteng untuk evaluasi UU Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright Desa2desa Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Homepage
    • Home – Layout 1
  • News