• Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
  • Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
No Result
View All Result

Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

Admin Desa2desa by Admin Desa2desa
25 Juni 2021
in Pembangunan
0
Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak ratusan lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng EURO 2020. Mereka kedapatan menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.

Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil karena tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.

Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen. Sejak jauh hari MOLA sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.

Mulai dari 6 Mei 2021, MOLA TV sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris. Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.

Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan MOLA selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar EURO 2020 di area komersil.

Dari pihak MOLA, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.

Tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Perbuatan melanggar hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” kata Uba Rialin, kuasa hukum MOLA.

MOLA mengingatkan kembali, bahwa seluruh konten tayangan mereka, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan terutulis. Sehingga jika ada yang tidak melaluinya, itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum. (RO/OL-7)

Tags: Sports

Related Posts

PUPR Akan Bangun Infrastruktur di Kawasan Borobudur Senilai Rp2,27 Triliun
Pembangunan

PUPR Akan Bangun Infrastruktur di Kawasan Borobudur Senilai Rp2,27 Triliun

desa2desa.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang membangun infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan di kawasan wisata...

by Siti Mardheatul
20 Juni 2022
Mendes PDTT Wajibkan Setiap Desa Menyusun Master Plan Pembangunan
Pembangunan

Mendes PDTT Wajibkan Setiap Desa Menyusun Master Plan Pembangunan

desa2desa.com - Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), mewajibkan setiap desa memiliki rencana...

by Siti Mardheatul
10 Juni 2022
Program Satu TV Satu Desa Siap Diluncurkan Pemprov Jabar
Desa Membangun

Program Satu TV Satu Desa Siap Diluncurkan Pemprov Jabar

Bandung - Untuk memaksimalkan literasi digital di tingkat masyarakat, Aliansi Jurnalis Video (AJV) dan PT Borsya Digital Smartindo (BDS)...

by Admin Desa2desa
28 Januari 2022
Gus Halim Himbau Mahasiswa dan Pendamping Desa Kerjasama Guna Percepat Pembangunan Desa
Desa Membangun

Gus Halim Himbau Mahasiswa dan Pendamping Desa Kerjasama Guna Percepat Pembangunan Desa

Jakarta - Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik menjadi media mahasiswa untuk memberikan dukungan...

by Admin Desa2desa
19 Januari 2022
Next Post
Kapolri, Panglima TNI, dan Menkes, Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara

Kapolri, Panglima TNI, dan Menkes, Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright Desa2desa Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Homepage
    • Home – Layout 1
  • News