Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/omwjuscs/public_html/web_live/desa2desa.com/core/views/fd676332bc/class/ContentTag.php on line 45
  • Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
  • Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
No Result
View All Result

Polri Respons Telegram Panglima TNI: Equality Before The Law Berlaku

Admin Desa2desa by Admin Desa2desa
24 November 2021
in Keamanan
0
Polri Respons Telegram Panglima TNI: Equality Before The Law Berlaku

Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/omwjuscs/public_html/web_live/desa2desa.com/core/views/fd676332bc/class/ContentTag.php on line 45
Jakarta – Polri buka suara usai Panglima TNI menerbitkan surat telegram yang membuat prajurit TNI tak bisa sembarangan diperiksa oleh polisi.Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik kepolisian akan bertindak mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum dalam bertugas.

Menurutnya, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Ia menyebutkan bahwa kinerja kepolisian tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polisi, kata dia, juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini.

“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” tambahnya.

Aturan ini diterbitkan oleh Panglima TNI melalui Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 yang ditandatangani oleh Kasum TNI, Letjen Eko Margiyono atas nama Panglima.

Dalam telegram yang diterima dari sumber CNNIndonesia.com di TNI, termaktub setidaknya empat poin penegasan Panglima terkait dengan proses hukum tersebut.

Salah satunya, disebutkan bahwa pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Kemudian, Prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor aparat penegak hukum dimaksud dengan didampingi oleh perwira hukum atau perwira satuan.

Sumber: CNN Indonesia

Related Posts

Antisipasi Omnicron Masuk Sumbar, Polres 50 Tingkatkan Razia Pengendara Yang Belum Divaksin
Keamanan

Antisipasi Omnicron Masuk Sumbar, Polres 50 Tingkatkan Razia Pengendara Yang Belum Divaksin

Mengantisipasi masuknya Virus baru Covid-19 jenis Omicron jajaran Polres 50 Kota meningkatkan Razia Pengendara yang melintas di Jalur Sumbar-Riau,...

by Admin Desa2desa
7 Februari 2022
Sambangi Gereja Katedral Jakarta, Kapolri dan Panglima TNI Cek Pelaksanaan Prokes Ibadah Natal 2021
Keamanan

Sambangi Gereja Katedral Jakarta, Kapolri dan Panglima TNI Cek Pelaksanaan Prokes Ibadah Natal 2021

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Gereja Katedral Jakarta Pusat pada Jumat (24/12/2021). Dalam kunjungan tersebut,...

by Admin Desa2desa
25 Desember 2021
Mantapkan Pengamanan Nataru, Polda Sulut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021
Keamanan

Mantapkan Pengamanan Nataru, Polda Sulut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021

Humas Polda Sulut – Guna memantapkan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polda Sulut melaksanakan Apel Gelar...

by Admin Desa2desa
24 Desember 2021
Polri: 2 Teroris JAD di Kalsel Rencanakan Beli Senjata, Kajian Virtual, hingga Bikin Program Naik Gunung
Keamanan

Polri: 2 Teroris JAD di Kalsel Rencanakan Beli Senjata, Kajian Virtual, hingga Bikin Program Naik Gunung

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut...

by Admin Desa2desa
24 Desember 2021
Next Post
BPBD Sebut 19 Desa di Jabar masuk Kategori Risiko Tinggi Bencana

BPBD Sebut 19 Desa di Jabar masuk Kategori Risiko Tinggi Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright Desa2desa Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Homepage
    • Home – Layout 1
  • News