Palembang – masuk urutan kedua setelah Sumut secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo didampingi Kasubbid Penmas Kompol Erlangga,SE,MH disela – sela pemusnahan barang bukti sabu – sabu seberat 492,9 gram di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (16/11/2021).
“Kita sangat prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumsel. Karena berdasarkan prevalensi dari BNN Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Kita dari Ditresnarkoba terus gencar memberantas peredaran narkoba di Sumsel tanpa pandang bulu,”kata Dwi Utomo.
Dikatakan Dwi Utomo, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab Ditresnarkoba agar tidak disalah gunakan oleh oknum. Pemusnahan barang bukti ini juga sudah ada penetapan dari kejaksaan.
“Barang bukti sabu seberat 492 gram ini hasil ungkap kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka. Dengan dimusnahkan barang bukti ini sedikitnya 2975 generasi muda bisa kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, rata – rata tujuh tersangka yang ditangkap adalah kurir mereka disuruh bandar untuk mengantar barang ke pemesanan dengan upah yang beragam. “Berdasarkan pengakuan para tersangka ada yang di upah 10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang di upah 500 ribu namun uangnya belum diberikan,”jelasnya.
Sementara itu, tersangka Mulki kakek 63 tahun dengan bercucu 16 ini mengaku baeu pertama kali menjadi kurir sabu hal itu ia lakukan karena kebutuhan ekonomi. Kebetulan ia dari Medan hendak pulang ke kampungnya di Lampung tidak punya uang. Sabu seberat 100 gram lebih yang ia bawa bersama dua temannya dari seorang bandar yang ada di Medan di bawa ke Palembang dengan menumpang bus ALS.
“Kami dijanjikan upah 10 juta bagi tiga. Tapi duetnya belum kami terima. Barang itu di pegang Dodi kami di tangkap saat mobil yang kami tumpangi masuk Palembang,”jelasnya.
Sumber: humas.polri.go.id