Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan memperluas penggunaan aplikasi Peduli lindungi ke desa-desa wisata.
Peduli lindungi adalah platform yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melacak penyebaran Covid-19.
Sandiaga mengatakan dalam jawaban tertulis pada Senin, 13 September 2021: “Kemenparekraf akan terus mensosialisasikan dan mempersiapkan semua pihak, termasuk desa wisata, agar aplikasi ini bisa diterapkan di masa mendatang.”
Saat ini, pemerintah telah menetapkan syarat bagi masyarakat yang akan memasuki beberapa tempat umum (seperti mall atau pusat perbelanjaan, simpul transportasi dan tempat wisata) untuk menggunakan aplikasi Peduli lindungi.
Implementasi platform Peduli lindungi di tempat-tempat tersebut telah melalui tahap uji coba. Sandiaga mengatakan, pemerintah juga telah memperluas cakupan uji coba ke beberapa daerah, seperti Banda Aceh, Kota Jambi, dan Palangkaraya.
“Dalam uji coba ini terdapat berbagai persyaratan yang harus dijalankan pelaku usaha, termasuk batasan usia,” ujar Sandiaga.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memastikan pelancong yang masuk ke tempat wisata harus berusia di atas 12 tahun sesuai ketentuan yang terdeteksi di aplikasi Peduli Lindungi.
Sandiaga mencatat, pengelola sektor pariwisata dan ekonomi kreati yang telah terdaftar atau memperoleh QR code Peduli Lindungi berjumlah 2.264 penerima. Penerima ini terdiri atas usaha bar, kafe, hotel, restoran, resto cepat saji, serta destinasi wisata yang berlokasi di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Menteri Koordinatir Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi cukup jaddi sorotan. Menurut Luhut, banyak tempat publik yang belum menerapkan penggunaan aplikasi tersebut.
“Hal ini cukup berbahaya karena dapat mengundang gelombang berikutnya dari Covid-19,” kata Luhut.
Sumber : Tempo.co