Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/omwjuscs/public_html/web_live/desa2desa.com/core/views/fd676332bc/class/ContentTag.php on line 45
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab laporan investigasi yang dilakukan oleh Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia bersama BBC Indonesia terkait kebakaran hutan untuk perluasan lahan sawit yang dilakukan oleh perusahaan asal Korea Selatan (Korsel). Apa respons KLHK?
“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (13/11/2020).
Rasio menilai video tahun 2013 yang diinvestigasi oleh Greenpeace Indonesia dkk seharusnya dilaporkan ke Kementerian Kehutanan periode 2009-2014 dan bukan di periode saat ini. “Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” katanya.
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rasio menyarankan Greenpeace melaporkan segala peristiwa terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) apabila memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian kebakaran hutan di Papua. Rasio juga menegaskan KLHK akan bertindak tegas ke perusahaan yang terbukti melakukan karhutla.
Salah satu perusahaan yang telah ditindak KLHK juga merupakan anak perusahaan Korindo. Perusahaan itu telah diberikan sanksi akibat karhutla.
“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia bersama BBC Indonesia melaporkan soal investigasi kebakaran hutan di Papua. Laporan itu ditayangkan di BBC Indonesia yang bertajuk ‘Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel ‘sengaja’ membakar lahan untuk perluasan lahan sawit’.
Berita BBC Indonesia tayang pada 12 November 2020 dan dilansir oleh detikcom pada 13 November 2020. Mereka menilai, dalam peristiwa kebakaran hutan di Papua, ada unsur kesengajaan.
Dalam laporan itu disebut hamparan hutan telah berganti menjadi petak-petak perkebunan kelapa sawit. Pohon kelapa sawit berjajar teratur di area konsesi anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group, di Papua.
Konglomerasi perusahaan sawit Korindo menguasai lebih banyak lahan di Papua daripada konglomerasi lainnya. Perusahaan ini telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektare atau hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan.
Apa respons Korindo Group terkait laporan investigasi ini? Selanjutnya>>>