Muara Enim –
Petani Rantau Bayur, Basarudin (50), ditangkap Polsek Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap karena diduga membuka lahan gambut untuk persawahan dengan cara dibakar.
Basarudin diduga membakar lahan di Desa Harapan Mulia, Gelumbang, Selasa (15/9). Lahan dibersihkan dan dibakar Basarudin hingga merambat luas.
“Lahan ini dibuka dengan cara dibakar, dia mau buat lahan ini jadi persawahan,” ucap Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Dinar mengatakan Basarudin meninggalkan lahan itu setelah dibakar. Dia pergi memancing, sementara api semakin meluas.
“Karena ditinggal mancing itu api akhirnya menjalar luas dan nggak bisa dipadamkan lagi, pelaku kewalahan. Anggota kita yang dapat informasi langsung ke lokasi,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, polisi melihat Basarudin masih ada di lokasi dan coba memadamkan api. Setelah diinterogasi, Basarudin mengaku dirinya yang membakar lahan tersebut.
Basarudin kemudian dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa parang, korek api dan batang kayu yang terbakar.
“Lahan terbakar itu kurang lebih setengah hektare. Pelaku terancam Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat ( 1) KUHP. Ancaman pindana paling lama 10 tahun penjara,” tutur Dinar.
(ras/haf)