Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/omwjuscs/public_html/web_live/desa2desa.com/core/views/fd676332bc/class/ContentTag.php on line 45
Api membara dan asap membubung dari Riau pada 2013 silam. Asap mengepul hingga negeri tetangga, Singapura dan Malaysia. Disebut banyak pakar, ini adalah kebakaran terparah sepanjang sejarah.
Salah satu perusahaan yang membakar adalah PT J. Atas hal itu, pemerintah segera mengusut dan memintai pertanggungjawaban PT J di meja pengadilan. Pada 9 Juni 2016, PN Jakut menghukum PT J untuk membayar ganti rugi Rp 7,1 miliar dan denda pemulihan lahan sebesar Rp 22 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak terima dan mengajukan banding. Usaha KLHK menemui hasil. Pada 10 Maret 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman menjadi Rp 490 miliar. Yaitu Rp 119 miliar untuk ganti rugi materiil dan sisanya untuk tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas seribu hektare.
PT J berusaha berkelit dan mengajukan kasasi. Tapi usaha itu sia-sia. Majelis kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi menolak permohonan kasasi. Berikut alasannya:
1. Keberatan Tergugat/Pemohon Kasasi terhadap kualifikasi Dr Ir Basuki Wasis MSi dan Prof Dr Bambang Hero Saharjo MAgr sebagai ahli dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena ternyata keahlian kedua ahli tersebut sangat relevan dengan masalah-masalah perkara a quo. Dilihat dari bidang keilmuan maupun tingkat pendidikan akademis, kedua ahli Penggugat memiliki keahlian di bidang kehutanan dan lahan yang relevan dengan masalah-masalah dalam perkara a quo. Kedua ahli itu juga terbukti telah berkali-kali melakukan penelitian di bidang kebakaran hutan dan lahan serta akibat-akibat ekologis dan ekonomis dari kebakaran hutan dan lahan. Lagipula kedua ahli telah berkali-kali menjadi ahli dalam perkara-perkara lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan.
2. Keberatan tentang prosedur pengambilan sampel dan kualifikasi hasil analisis sampel oleh ahli pada laborotorium IPB tidak dapat dibenarkan, karena prosedur pengambilan sampel telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
3. Penggunaan jasa laboratorium IPB telah dilakukan secara resmi melalui permintaan resmi oleh Penggugat. IPB merupakan lembaga pendidikan tinggi nasional yang memfokuskan pada pendidikan dan kajian di bidang pertanian dan kehutanan, sehingga kredibilitas laboratoriumnya tidak perlu diragukan. Oleh sebab itu keabsahan ilmiah maupun hukum pengambilan sampel dan hasil analisis sampel dapat diandalkan
4. Keberatan Pemohon Kasasi tentang luas kebakaran lahan juga tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan putusan Judex Facti, karena keberatan itu pada dasarnya membuktikan pengakuan Tergugat sendiri bahwa memang benar terjadi kebakaran dalam wilayah usaha Tergugat , sehingga dalil pokok gugatan bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum telah terbukti.
5. Soal luas kebakaran pada pokoknya menyangkut masalah faktual (questions of fact) yang menjadi kewenangan dari Judex Facti yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sedangkan Majelis Kasasi hanya berwenang mengadili segi penerapan hukum saja (questions of laws).
6. Pengadilan Tinggi telah berpendapat luas kebakaran mencakup 1.000 ha, walaupun Judex Facti/Pengadilan Negeri berpendapat luas kebakaran lahan hanya 120 ha. Majelis Kasasi berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi lebih tepat dan benar.
Simak alasan lengkap MA di halaman berikutnya.