Jakarta -Perpanjangan PPKM level 4 masih diberlakukan di beberapa wilayah di luar Jawa dan Bali. Status ini berlaku hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Di mana saja?
Berdasarkan pengumuman pemerintah pada Senin (20/9/2021), PPKM di seluruh Indonesia diperpanjang sampai 4 Oktober 2021. Tak ada lagi PPKM level 4 di Jawa-Bali, sementara masih ada daerah berstatus PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menjadi koordinator PPKM luar Jawa-Bali, mengatakan perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali didasari beberapa hal. Salah satunya vaksinasi yang masih rendah.
“Kita terus dorong PPKM level di level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait wilayah aglomerasi dan vaksinasi di bawah 50 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (20/9).
Dia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap varian baru Corona. Meski penularan Corona kini melandai, tak tertutup kemungkinan varian baru bisa melanda Indonesia.
“Dalam ratas, Presiden mengingatkan empat hal penting. Hati-hati terhadap varian baru; perketat di pintu-pintu masuk, baik udara, laut, darat; melibatkan seluruh stakeholder; dan antisipasi varian baru,” tuturnya.
Lantas, perpanjangan PPKM level 4 luar Jawa-Bali di daerah mana saja? Berikut daftarnya.
- Aceh Tamiang
- Pidie
- Bangka
- Kota Padang
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
- Kota Balikpapan
- Kutai Kartanegara
- Kota Tarakan
- Bulungan
Perpanjangan PPKM Level 4: Aturan Soal Kunjungan Supermarket
Perpanjangan PPKM level 4 di 10 daerah diikuti dengan beberapa aturan. Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 44/2021, supermarket, hipermart, pasar tradisional, pasar swalayan, dan toko kelontong hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Adapun kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Di tengah perpanjangan PPKM level 4 pula, supermarket dan hipermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur Pemda.
Perpanjangan PPKM Level 4: Waktu Dine in Masih Dibatasi
Informasi lain terkait perpanjangan PPKM level 4 soal aturan makan di tempat alias dine in. Masih mengacu Inmendagri 44/2021, restoran, rumah makan ataupun kafe boleh melayani dine in hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Sementara itu, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan setiap meja diisi oleh dua orang. Dalam perpanjangan PPKM level 4 pula, tempat makan diizinkan menerima delivery ataupun take away dengan penerapan protokol kesehatan.
Aturan berikutnya soal perpanjangan PPKM level 4 di 10 wilayah dapat disimak di halaman selanjutnya.