Desa2Desa.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melakukan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batasan dua periode. Rapat pembahasan tingkat I revisi UU Desa dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/12) malam.
Tujuan rapat pleno tersebut adalah untuk mendengarkan pandangan dari setiap fraksi terkait RUU tersebut. Mendagri Tito menyatakan bahwa meskipun ada berbagai pendapat tentang masa jabatan Kades, akhirnya diputuskan untuk mengambil jalan tengah dengan masa jabatan 8 tahun.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, mengumumkan bahwa telah disepakati masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, dengan batasan dua periode.
Meskipun sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, revisi UU Desa belum dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/2).
Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan bahwa RUU tersebut masih harus melewati proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan juga menginformasikan bahwa pimpinan DPR telah bertemu dengan perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai, dan telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berlangsung.
Baca Juga : Saat UU ITE Jadi ‘Senjata’ Baru Demi Pinjol Ilegal Terjerat
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Desa2Desa.Com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.