• Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
  • Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
No Result
View All Result

Masa Tunggu 8 Tahun untuk Revisi UU Desa Disetujui

Salma Hn by Salma Hn
9 Februari 2024
in Tak Berkategori
0
Masa Tunggu 8 Tahun untuk Revisi UU Desa Disetujui

Desa2Desa.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melakukan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batasan dua periode. Rapat pembahasan tingkat I revisi UU Desa dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/12) malam.

Tujuan rapat pleno tersebut adalah untuk mendengarkan pandangan dari setiap fraksi terkait RUU tersebut. Mendagri Tito menyatakan bahwa meskipun ada berbagai pendapat tentang masa jabatan Kades, akhirnya diputuskan untuk mengambil jalan tengah dengan masa jabatan 8 tahun.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, mengumumkan bahwa telah disepakati masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, dengan batasan dua periode.

Meskipun sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, revisi UU Desa belum dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/2).

Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan bahwa RUU tersebut masih harus melewati proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan juga menginformasikan bahwa pimpinan DPR telah bertemu dengan perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai, dan telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berlangsung.

Baca Juga : Saat UU ITE Jadi ‘Senjata’ Baru Demi Pinjol Ilegal Terjerat

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Desa2Desa.Com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Related Posts

KLHK dan Pemprov Kalsel Dorong Pegunungan Meratus Jadi Taman Nasional untuk Perlindungan dan Pemberdayaan
Tak Berkategori

KLHK dan Pemprov Kalsel Dorong Pegunungan Meratus Jadi Taman Nasional untuk Perlindungan dan Pemberdayaan

Desa2Desa.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel)...

by Salma Hn
24 September 2024
Tak Berkategori

test

by doddodydod
8 Mei 2024
Gempa Bumi 5,2M Guncang Lombok NTB
Tak Berkategori

Gempa Bumi 5,2M Guncang Lombok NTB

Desa2Desa.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diguncang gempa...

by Salma Hn
8 Mei 2024
Rincian Biaya BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP 2 Februari 2024
Tak Berkategori

Rincian Biaya BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP 2 Februari 2024

Desa2Desa.com - Pertamina, Shell, dan BP telah mengumumkan daftar harga terbaru untuk bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku...

by Salma Hn
2 Februari 2024
Next Post
Menelusuri Pesona Budaya Karo: Desa Budaya Lingga

Menelusuri Pesona Budaya Karo: Desa Budaya Lingga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright Desa2desa Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Homepage
    • Home – Layout 1
  • News