Jakarta – Demo ricuh ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan gedung DPR RI pada Kamis (25/11) menuai kritik masyarakat. Demo Pemuda Pancasila diwarnai pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Sebanyak 21 orang anggota PP yang diduga terlibat dalam demo ricuh itu ditangkap.
Dari 21 orang ini, 16 ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi dua klaster tersangka dari demo ricuh tersebut. Dua klaster itu adalah klaster tersangka pengeroyokan dan klaster tersangka kepemilikan senjata tajam.
“Jadi ada dua peristiwa. Satu terkait dugaan pelanggaran UU Darurat, yaitu membawa senjata. Senjata dibagi menjadi tiga: ada senjata penikam, ada senjata pemukul, ada senjata penusuk,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (25/11).
Berikutnya, klaster tersangka kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.
“Kedua, ada satu peristiwa tentang dugaan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),” katanya.
Klaster Tersangka Pengeroyokan
Pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku yang ikut mengeroyok AKBP Dermawan. Pelaku inisial RC ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (26/11).
Pelaku pemukulan kepada AKBP Dermawan itu berinisial RC. Pelaku dipastikan merupakan anggota Pemuda Pancasila.
“Iya (anggota Pemuda Pancasila) dari seragamnya, kemudian pakai atribut lengkap,” terang Zulpan.
Dia menyebut proses penyelidikan kini masih berlangsung. Adanya tersangka baru kasus pengeroyokan AKBP Dermawan terbuka lebar.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki, hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro dirawat itu dilakukan tidak sendiri dari tersangka yang kami tahan,” ujar Zulpan.
Sumber : Detiknews.com