• Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
  • Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
No Result
View All Result

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

Admin Desa2desa by Admin Desa2desa
17 Oktober 2021
in Keamanan
0
Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

Jakarta- Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi di Jakarta dan dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut perannya desk collection dan operator SMS blasting “Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting,” jelasnya, Jumat (15/10/21).

Brigjen Pol Helmy Santika juga mengatakan modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan. “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

Sumber: Tribratanews

Related Posts

Antisipasi Omnicron Masuk Sumbar, Polres 50 Tingkatkan Razia Pengendara Yang Belum Divaksin
Keamanan

Antisipasi Omnicron Masuk Sumbar, Polres 50 Tingkatkan Razia Pengendara Yang Belum Divaksin

Mengantisipasi masuknya Virus baru Covid-19 jenis Omicron jajaran Polres 50 Kota meningkatkan Razia Pengendara yang melintas di Jalur Sumbar-Riau,...

by Admin Desa2desa
7 Februari 2022
Sambangi Gereja Katedral Jakarta, Kapolri dan Panglima TNI Cek Pelaksanaan Prokes Ibadah Natal 2021
Keamanan

Sambangi Gereja Katedral Jakarta, Kapolri dan Panglima TNI Cek Pelaksanaan Prokes Ibadah Natal 2021

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Gereja Katedral Jakarta Pusat pada Jumat (24/12/2021). Dalam kunjungan tersebut,...

by Admin Desa2desa
25 Desember 2021
Mantapkan Pengamanan Nataru, Polda Sulut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021
Keamanan

Mantapkan Pengamanan Nataru, Polda Sulut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021

Humas Polda Sulut – Guna memantapkan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polda Sulut melaksanakan Apel Gelar...

by Admin Desa2desa
24 Desember 2021
Polri: 2 Teroris JAD di Kalsel Rencanakan Beli Senjata, Kajian Virtual, hingga Bikin Program Naik Gunung
Keamanan

Polri: 2 Teroris JAD di Kalsel Rencanakan Beli Senjata, Kajian Virtual, hingga Bikin Program Naik Gunung

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut...

by Admin Desa2desa
24 Desember 2021
Next Post
Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright Desa2desa Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Homepage
    • Home – Layout 1
  • News