• Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
  • Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
No Result
View All Result

37 Pelaku Ini Palsukan Tabung Oksigen, Juga Markup Obat C-19

Admin Desa2desa by Admin Desa2desa
30 Juli 2021
in Keamanan
0
37 Pelaku Ini Palsukan Tabung Oksigen, Juga Markup Obat C-19

Jakarta – Sebanyak 37 tersangka kasus penimbunan serta penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemalsuan tabung oksigen berhasil dibekuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap enam dari 37 orang tersangka terlibat pemalsuan tabung oksigen. Mereka mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.

“Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen,” ujar Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021.

“Harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu dan dijual dengan harga antara Rp2-3 juta,” katanya.

Helmy menjelaskan, perubahan fungsi dari tabung APAR menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan. Pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.

“Tabung APAR tidak didesain untuk oksigen. Kita tidak mengetahui, bagaimana proses tank cleaningnya, karena didalamnya itu berisi gas CO2. Kalau misalnya, diisi oksigen dengan pembersihannya tidak bagus, tentu sangat membahayakan orang lain,” ujarnya.

“Juga dari desain tabungnya, tabung APAR memang tidak didesain untuk diisi oksigen. Karena harus ada spesifikasi tertentu untuk tabung oksigen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun. []

Baca Juga: Subholding Gas Bersinergi Beri 50 Tabung Oksigen ke RS UGM

Related Posts

Antisipasi Omnicron Masuk Sumbar, Polres 50 Tingkatkan Razia Pengendara Yang Belum Divaksin
Keamanan

Antisipasi Omnicron Masuk Sumbar, Polres 50 Tingkatkan Razia Pengendara Yang Belum Divaksin

Mengantisipasi masuknya Virus baru Covid-19 jenis Omicron jajaran Polres 50 Kota meningkatkan Razia Pengendara yang melintas di Jalur Sumbar-Riau,...

by Admin Desa2desa
7 Februari 2022
Sambangi Gereja Katedral Jakarta, Kapolri dan Panglima TNI Cek Pelaksanaan Prokes Ibadah Natal 2021
Keamanan

Sambangi Gereja Katedral Jakarta, Kapolri dan Panglima TNI Cek Pelaksanaan Prokes Ibadah Natal 2021

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Gereja Katedral Jakarta Pusat pada Jumat (24/12/2021). Dalam kunjungan tersebut,...

by Admin Desa2desa
25 Desember 2021
Mantapkan Pengamanan Nataru, Polda Sulut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021
Keamanan

Mantapkan Pengamanan Nataru, Polda Sulut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021

Humas Polda Sulut – Guna memantapkan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polda Sulut melaksanakan Apel Gelar...

by Admin Desa2desa
24 Desember 2021
Polri: 2 Teroris JAD di Kalsel Rencanakan Beli Senjata, Kajian Virtual, hingga Bikin Program Naik Gunung
Keamanan

Polri: 2 Teroris JAD di Kalsel Rencanakan Beli Senjata, Kajian Virtual, hingga Bikin Program Naik Gunung

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut...

by Admin Desa2desa
24 Desember 2021
Next Post
Alumni Akpol 91 Bagi Sembako ke Masyarakat

Alumni Akpol 91 Bagi Sembako ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright Desa2desa Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Homepage
    • Home – Layout 1
  • News