• Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
  • Beranda
  • Info Desa
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Pelayanan
  • Pembangunan
No Result
View All Result
InfoDesaku
No Result
View All Result

Polri: Dr Lois Ditangkap karena Sebarkan Berita Bohong

Admin Desa2desa by Admin Desa2desa
13 Juli 2021
in Kemananan
0
Polri: Dr Lois Ditangkap karena Sebarkan Berita Bohong

Jakarta, Beritasatu.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa dr Lois telah diamankan Unit 5 Tindak Pidana Cyber Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong terkait penanganan pemerintah mengatasi wabah virus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ramadhan, saat memberikanketerangan pers, Senin (12/7/2021).

“Benar bahwa saudari L diamankan Unit 5 Tindak Pidana Cyber Polda Metro jaya pada MInggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan diamankan terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah,” ungkap Ramadhan.

Ditambahkan, dr L dianggap telah menyebarkan berita bohong dengan menggunakan media sosial dan saat dirinya tampil di sebuah acara televisi.

“Dia dengan sengaja dan sadar menyebarkan berita bohong yang imbasnya dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan dianggap menghalangi penanggulangan wabah penyakit Covid-19 yang dilakukan di beberapa platform media sosial,” lanjutnya.

Ramadhan menyebut unggahan yang dianggap menyebarkan berita bohong yang dilakukan dr Lois adalah terkait dengan banyaknya masyarakat yang meninggal bukan karena virus Covid-19, melainkan disebabkan interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan adalah screenshot tangkapan unggahan yang bersangkutan di 3 platform media sosial pribadinya. Dan saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

“Untuk pasalnya sementara ini masih disangkakan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Sedangkan pasal lainnya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ramadhan.

Sumber: BeritaSatu.com

Tags: Nasional

Related Posts

1.510 Personil Disiagakan Saat Operasi Lilin Nataru di Bekasi
Kemananan

1.510 Personil Disiagakan Saat Operasi Lilin Nataru di Bekasi

Sebanyak 1.510 personil gabungan telah dirancang Polres Metro Bekasi Kota untuk mengamankan wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Adapun...

by Admin Desa2desa
19 Desember 2021
Kemananan

Kapolri Adakan Akselerasi Vaksinasi Serentak se-Indonesia Dengan Optimistis Target 70%

Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau kampanye vaksinasi massal yang digelar di Indonesia atau 34 Polda. Dalam kesempatan tersebut,...

by Admin Desa2desa
16 Desember 2021
Kapolri Instruksikan Jajaran Cegah Lonjakan Covid-19 dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Nataru
Kemananan

Kapolri Instruksikan Jajaran Cegah Lonjakan Covid-19 dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Nataru

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar video conference kepada seluruh jajaran mulai dari pejabat utama, Kapolda, hingga...

by Admin Desa2desa
26 November 2021
Pertemuan Panglima TNI dengan Kapolri, Bahas Sinergitas hingga Tugas dari Jokowi 
Kemananan

Pertemuan Panglima TNI dengan Kapolri, Bahas Sinergitas hingga Tugas dari Jokowi 

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa...

by Admin Desa2desa
24 November 2021
Next Post
Kapolres Tabanan Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat Yang Terpapar Covid-19

Kapolres Tabanan Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat Yang Terpapar Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright Desa2desa Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Homepage
    • Home – Layout 1
  • News