“RUU BUMDesa sudah masuk prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2021. Ini domain DPD RI bersama RUU Daerah Kepulauan, karena itu kami perlu menyisir masukan langsung dari desa, tak cukup hanya dibahas di atas meja,” katanya dalam keterangan yang diterima di Klungkung, Kamis.
Saat berbicara dalam seminar urgensi BUMDesa bersama Anggota DPD RI Bali H Bambang Santoso, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, serta Pengurus BUMDesa Kampung Gelgel Klungkung, Rabu (31/3), ia menjelaskan Desa juga semakin berkembang dan mandiri dengan adanya BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa).
“Desa menjadi kunci untuk membangun negara yang kuat. Ini sudah sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” katanya.
Baca juga: Ketua DPD RI dukung pengembangan tambak udang milenial
Baca juga: Ketua DPD RI tolak izin impor otomatis
Baca juga: DPD RI usulkan wisata Kalbar masuk kalender pariwisata nasional
Namun, sesuai data pusat, ada sebanyak 2.188 BUMDesa di seluruh Indonesia saat ini dalam kondisi sudah tak beroperasi dan 1.670 BUMDesa yang tidak memberikan kontribusi bagi desa.
“Dengan masih banyaknya BUMDesa yang tidak beroperasi dan tidak berkontribusi, maka keinginan menjadikan BUMDesa kuat dan mampu dalam menopang ekonomi desa diakui masih jauh dari harapan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPD RI H Bambang Santoso berharap dengan adanya regulasi yang baik, bisa memaksimalkan SDA dan SDM yang ada di desa, sehingga BUMDes bisa bersinergi melalui usaha-usaha mikro yang ada disekitarnya.
Pemerintah pusat sudah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai dasar pelaksanaan teknisnya, walaupun UU BUMDesa ini belum keluar, dengan merujuk UU Cipta Kerja. Salah satu poin urgensi yang nantinya diatur, adalah terkait sertifikasi badan usahanya.
“Dengan adanya sertifikasi Kemenkumham, nanti badan usahanya bisa diatur lewat yayasan atau PT, sehingga dapat memenuhi unsur legalitas, kemudian lebih mudah membangun kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Senator asal Bali itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, mengatakan saat ini masih ada lima desa yang belum memiliki BUMDesa dari 53 desa di Klungkung.
Dia mengakui penatausahaan BUMDesa belum diatur. Demikian juga mengenai klasifikasi BUMDesa, seperti klasifikasi BUMDesa yang tumbuh, berkembang dan maju.
“Kami berharap dengan adanya UU BUMDesa ini, nantinya dapat memperkuat keberadaan BUMDesa dan mampu menopang perekonomian masyarakat desa,” katanya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021